PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 160
(1) PB sektor transportasi meliputi kegiatan usaha: a. transportasi darat; b. transportasi laut; c. transportasi udara; dan d. transportasi perkeretaapian. (21 PB UMKU sektor transportasi meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. transportasi darat; b. transportasi laut; c.transportasi... SK No l93l09A PRESIDEN TIEPUBLIK INDONESIA c. transportasi udara; dan d. transportasi perkeretaapian.
