PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 161
(1) Kegiatan usaha sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16O ayat (1) huruf b dan huruf c terdiri atas penyelenggaraan sarana dan prasarana transportasi serta penyelenggaraan penunjang sarana dan prasarana transportasi. (21 Kegiatan usaha sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (1) huruf a dan huruf d terdiri atas penyelenggaraan sarana dan prasarana transportasi. (3) Kegiatan usaha sektor transportasi yang merupakan penyelenggaraan penunjang sarana dan prasarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa terkait sarana dan prasarana transportasi yang dapat dilakukan secara langsung oleh UMK-M atau bekerja sama dengan badan usaha. Paragraf 1O Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan
