Pasal 159
(1) Setiap Pelaku Usaha yang telah melakukan kegiatan: a. penggunaan sumber daya air tanpa PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air; b. pelaksanaan konstruksi sumber daya air dan pelaksanaan nonkonstruksi tanpa PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya arr; danlatau c. pelaksanaan . . SK No l93l l0 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. pelaksanaan konstruksi sumber air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai tanpa PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan PB-UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralqrat subsektor sumber daya air paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan formula penghitungan denda administratif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (3) Permohonan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan berpedoman pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 9 Sektor Transportasi
