PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 158
(1) PB sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat meliputi kegiatan: a. jasa konstruksi; b. sumber daya air; c. bina marga; d. cipta karya; dan e. pengembangan perumahan. (21 PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. sumber daya air; dan b. bina marga.
