Pasal 157
PB perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) huruf c berlaku ketentuan: a.permohonan... SK No 193111 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. permohonan dan penerbitan NIB kegiatan usaha dilakukan melalui Sistem OSS; b. Sistem OSS mengalirkan permohonan PB kepada badan pengawas perdagangan berjangka komoditi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; dan c. penerbitan PB perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Paragraf 8 Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
