PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 156
(1) PB sektor perdagangan dan metrologi legal meliputi kegiatan usaha: a. perdagangan dalam negeri; b. pengembangan ekspor nasional; dan c. perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. (21 PB UMKU sektor perdagangan dan metrologi legal meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. perdagangan dalam negeri; dan b. perlindungan konsumen dan tertib niaga.
