PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 155
(1) Setiap perusahaan kawasan industri yang melakukan perluasan kawasan wajib memiliki persyaratan dasar dan PB. (21 Sebelum mengajukan permohonan persyaratan dasar dan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan kawasan industri harus telah menguasai dan selesai menyiapkan lahan kawasan industri sampai dapat digunakan, men5rusun perubahan Andal, perencanaan, dan pembangunan infrastruktur kawasan industri, serta kesiapan lain dalam rangka perluasan kawasan. (3) Perluasan kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam satu hamparan dan berlokasi di kawasan peruntukan industri sesuai dengan RTR. Paragraf 7 Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal
