PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 15
(1) Pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan melalui KKPR. (21 KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konfirmasi KKPR; atau b. persetujuan KKPR.
