PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 14
Sistem OSS melaksanakan pemeriksaan lokasi usaha yang diajukan oleh Pelaku Usaha terdiri atas: a. darat; dan/atau b. laut. Bagian Kedua Pemeriksaan Lokasi Usaha di Darat
