PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 16
KKPR untuk kegiatan usaha yang bersifat strategis nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang tata ruang. SK No 251880 A Pasal PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
