PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 142
PB sektor kehutanan meliputi kegiatan usaha: a. pemanfaatan hutan; b. pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru; c. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar; dan d. perbenihan tanaman hutan. Paragraf 4 Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
