PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 141
(1) PB sektor pertanian meliputi kegiatan usaha: a. perkebunan; b. tanaman pangan; c. hortikultura; dan SK No251809A d. peternakan PRESIDEN TIEPUBLIK INDONESIA d. peternakan dan kesehatan hewan. (21 PB UMKU sektor pertanian meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. perkebunan; b. tanaman pangan; c. hortikultura; d. peternakan dan kesehatan hewan; dan e. sarana pertanian. (3) Perizinan terkait veteriner diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Sektor Kehutanan
