Pasal 143
(1) PB sektor energi dan sumber daya mineral meliputi subsektor: a. minyak dan gas bumi; b. ketenagalistrikan; c. mineral dan batubara; dan d. energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. SK No 251808 A (2) PB PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 PB UMKU sektor energi dan sumber daya mineral meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas subsektor: a. minyak dan gas bumi; b. ketenagalistrikan; c. mineral dan batubara; d. energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan e. geologi. (3) Kewajiban pemenuhan persyaratan dasar berupa KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dikecualikan untuk PB dalam tahap survei dan tahap eksplorasi subsektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi, serta tahap kegiatan eksplorasi pada subsektor mineral dan batubara.
