Pasal 138
(1) Persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pelaksanaan penerbitan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Lembaga OSS; b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga; c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; dan d. kepala DPMPTSP kabupatenlkota atas nama bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Pelaksanaan penerbitan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga; b. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; c. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota; dan d. menteri/kepala lembaga melalui Sistem OSS sepanjang ditentukan dalam ketentuan internasional, sesuai dengan kewenangan masing-masing yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (41 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dan huruf d, kewenangan penerbitan PB dilakukan oleh Lembaga OSS atau Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga untuk penerbitan PB dalam hal kegiatan usaha terdapat: a. Penanaman Modal Asing; dan/atau b. Penanaman Modal yang menggunakan modal asing berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah negara lain. (5) Dikecualikan... SK No 25l8ll A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kewenangan penerbitan PB di wilayah KPBPB dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB untuk penerbitan PB dalam hal kegiatan usaha terdapat: a. Penanaman Modal Asing; dan/atau b. Penanaman Modal yang menggunakan modal asing berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah negara lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, huruf c, dan huruf d serta ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c: a. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KEK, kewenangan penerbitan PB dan PB UMKU dilakukan oleh Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus; atau b. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KPBPB, kewenangan penerbitan PB dan PB UMKU dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
