Pasal 139
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam: a. melakukan pemeriksaan PB dan/atau PB UMKU harus sesuai dengan jangka waktu; dan b. memberikan PB danf atau PB UMKU harus sesuai dengan masa berlaku. (2) Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan PB sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan PB UMKU sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. SK No 251810 A Bagian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Sektor Paragraf 1 Sektor Kelautan dan Perikanan
