Pasal 137
(1) Pemerintah Pusat men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada setiap sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (1) dan ayat(21. (21 Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan tunggal bagi pelaksanaan penyelenggaraan PBBR oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB. (3) Pemerintah Fusat dapat mendelegasikan peraturan pelaksanaan internal norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala daerah yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. SK No 251812 A (4) Kepala. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Kepala daerah dalam men5rusun peraturan pelaksanaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tidak memperluas ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
