Pasal 136
(1) Dalam melakukan pemrosesan permohonan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4ll, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama dengan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Apabila... SK No 251813 A FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Apabila permohonan PB UMKU yang disampaikan oleh Pelaku Usaha disetujui, kementerianllembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing- masing menyampaikan persetujuan PB UMKU kepada Sistem OSS. (3) (41 Sistem OSS menerbitkan PB UMKU kepada Pelaku Usaha. Apabila permohonan PB UMKU yang diajukan oleh Pelaku Usaha ditolak atau diminta melengkapi pemenuhan persyaratan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing menyampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS disertai dengan penjelasan.
