Pasal 135
(1) Dalam hal pada tahap operasional danlatau komersial kegiatan usaha diperlukan PB UMKU, kementerian/lembaga mengidentifikasi PB UMKU dengan tetap mempertimbangkan tingkat Risiko kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan I atau komersial kegiatan usaha. SK No 257359 A (2) PB . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (2) PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ekspor, impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor serta neraca komoditas. (3) Pemberian perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ekspor, impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor serta neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan dan neraca komoditas. (41 PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan permohonan PB UMKU kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS. (5) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meneruskan permohonan PB UMKU kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk dilakukan pemrosesan permohonan PB UMKU. (6) PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perizinan berusaha yang diperlukan dalam rangka: a. peredaran produk; b. kelayakan operasi; c. standardisasi produk/jasa; dan/atau d. kelancaran kegiatan usaha selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
