Pasal 131
(1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (21 huruf a berupa: a. NIB; dan b. Sertifikat Standar. (21 Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha. (3) Sertilikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing yang diberikan melalui Sistem OSS. (41 PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan, operasional,, danf atau komersial kegiatan usaha. (5) Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(21harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha pada saat melaksanakan kegiatan usaha. (6) Pemenuhan atas standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperiksa pada saat Pengawasan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
