Pasal 132
(1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (21 huruf b berupa: a. NIB; dan b. Sertifikat Standar. SK No 251816 A (2) Sertifikat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _79 _ (21 Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha. (3) Setelah memperoleh NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi. (41 Terhadap pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. (5) Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha. (6) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah terverifikasi merupakan PB bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha. (7) Dalam hal Pelaku Usaha: a. tidak memenuhi standar sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan b. berdasarkan hasil Pengawasan, tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit, Lembaga OSS melakukan pencabutan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
