PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 107
(1) Kegiatan pembangunan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi. (21 Perencanaan teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. Paragraf 2 Persetujuan Bangunan Gedung
