PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 106
PBG dan SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) huruf c dipersyaratkan bagi Pelaku Usaha yang memerlukan pembangunan Bangunan Gedung sebagai fasilitas tempat usaha.
