PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 108
( 1) PBG harus dimiliki oleh Pelaku Usaha sebelum pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1). (21 PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) PBG... SK No 251826 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diproses melalui: a. konsultasi perencanaan; dan b. penerbitan.
