PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 90
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan penyandang disabilitas di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengacu pada standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9 1
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan masyarakat yang menyelenggarakan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas harus melakukan pencatatan dan pelaporan yang mencakup registri penyakit berdasarkan ragam disabilitas melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
