PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 92
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Pemerintah hrsat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab melakukan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas. (21 Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas yang meliputi:
- penjaminan bagr penyandang disabilitas untuk mempunyai hak yang sama sebagai warga negara;
- perumusan kebijakan yang berfokus pada Kesehatan penyandang disabilitas;
- penelitian dan pengembangan di bidang Kesehatan penyandang disabilitas;
- pengawasan dan evaluasi guna memastikan kualitas dan efektivitas program dan Pelayanan Kesehatan;
- pelatihan dan peningkatan kapasitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan kompetensi dalam merawat dan mendukung penyandang disabilitas; dan
- pelaksanaan koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga internasional untuk mengadopsi praktik terbaik dan standar internasional dalam Pelayanan Kesehatan penyandang disabilitas.
(3) Pemerintah
SK No 230543 A
PRESIDEH
(3) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas
penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas yang meliputi:
- penjaminan bagi penyandang disabilitas untuk mempunyai hak yang sama sebagai warga negara;
- pengimplementasian kebijakan nasional Kesehatan penyandang disabilitas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- penyediaan Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan untuk mendukung kebutuhan Kesehatan penyandang disabilitas;
- penyediaan aksesibilitas fasilitas dan layanan penyandang disabilitas;
- pengumpulan data dan informasi terkait penyandang disabilitas untuk memahami kebutuhan dan tantangan penyandang disabilitas ;
- pembinaan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu Kesehatan penyandang disabilitas dan mengurangi stigma;
- penyelenggaraan pendidikan inklusif dan program rehabilitasi; dan
- pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan lembaga terkait lainnya.
