Pasal 89
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Pelayanan Kesehatan penyandang disabilitas
dilaksanakan melalui:
- Pelayanan Kesehatan ramah disabilitas yang inklusif dan dapat diakses secara mandiri tanpa bantuan orang lain di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut;
- perawatan jangka panjang di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut, panti sosial, lembaga sosial lainnya, dan/atau keluarga; dan
- Pelayanan Kesehatan penyandang disabilitas berbasis masyarakat.
(2) Pelayanan Kesehatan ramah disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas;
- tersedia alur dan prioritas khusus bagi penyandang disabilitas;
- Pelayanan Kesehatan diberikan secara terpadu;
- petugas memiliki sensitivitas terhadap kebutuhan khusus penyandang disabilitas;
e petugas SK No 230541 A
PRESIDEN
42
- petugas memiliki keterampilan komunikasi efektif dengan penyandang disabilitas;
- penyediaan Sediaan Farmasi dan alat bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhan;
- penyediaan layanan khusus yang mengakomodasi kebutuhan spesifik penyandang disabilitas;
- penyediaan materi edukasi Kesehatan yang mudah dimengerti penyandang disabilitas dan/atau media alternatif kepada penyandang disabilitas; dan
- penyediaan dukungan konseling dan psikososial bagi penyandang disabilitas dan keluarga terkait kondisi disabilitas.
(3) Pelayanan Kesehatan penyandang disabilitas di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan diberikan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai kompetensi dan kewenangan, serta didukung oleh Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan. (41 Perawatan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelayanan dan dukungan yang diberikan secara berkelanjutan kepada penyandang disabilitas yang meliputi:
- perawatan medis;
- rehabilitasi untuk meningkatkan mobilitas, fungsi fisik, dan kemampuan komunikasi;
- dukungan psikososial melalui konseling bagi penyandang disabilitas dan keluarga;
- perawatan khusus untuk mengakomodasi kebutuhan spesifik penyandang disabilitas;
- penyediaan pendidikan dan pelatihan khusus untuk meningkatkan keterampilan dan kemandirian penyandang disabilitas;
- pemberian bantuan dalam melaksanakan aktivitas harian;
- koordinasi antar layanan Kesehatan; dan
- dukungan penyesuaian fasilitas tempat tinggal dan aksesibilitas yang mendukung kemandirian penyandang disabilitas.
(5) Perawatan jangka panjang di luar Fasilitas Pelayanan
Kesehatan diberikan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan yang terlatih.
(6) Perawatan jangka panjang bagi penyandang disabilitas di
keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh anggota keluarga dan/atau pendamping.
(71 Pelayanan
SK No 230542 A
PRESIDEN
(71 Pelayanan Kesehatan penyandang disabilitas berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi edukasi dan pemantauan Kesehatan berkala secara proaktif dengan melibatkan keluarga serta mengutamakan partisipasi masyarakat.
