PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 88
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi penyandang disabilitas
terdiri atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan jaringannya serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut.
(2) Selain pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pelayanan Kesehatan penyandang disabilitas dapat diberikan di fasilitas di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Fasilitas di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling sedikit:
- pusat rehabilitasi sosial;
- lembaga kesejahteraan sosial;
- unit layanan disabilitas pada satuan pendidikan; dan
- Upaya Kesehatan berbasis masyarakat. (41 Dalam memberikan Pelayanan Kesehatan, fasilitas di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib bekerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
