PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 87
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas diselenggarakan
melalui penyediaan akses atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang inklusif serta sesuai standar menurut ragam disabilitas.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi penyandang disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar berupa:
- standar bangunan dan sarana prasarana;
- standar sumber daya manusia; dan
- standar penyediaan alat bantu.
Pasal 88. . .
SK No230380A
PRESIDEN
