Pasal 86
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas calon ibu dan
ibu hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf a paling sedikit meliputi: dan a. edukasi Kesehatan untuk menjaga Kesehatan menghindari faktor risiko yang dapat menyebabkan anak yang dikandung menyandang disabilitas; dan b. pemeriksaan Kesehatan calon pengantin perencanaan kehamilan bagi pasangan usia subur untuk memastikan Kesehatan fisik dan mental sebelum hamil;
. c. pelayanan. .
SK No 230381 A
FRESIDEN
- pelayanan antenatal untuk memantau pertumbuhan dan perkembangan janin;
- deteksi dini faktor risiko dan/atau skrining genetik/ kromosom dan/atau skrining infeksi yang dapat menyebabkan kelahiran anak dengan disabilitas; selama e. pemberian asupan gizi sebelum dan kehamilan;
- tata laksana penyakit pada ibu hamil berisiko;
- mendapatkan vaksin sesuai rekomendasi untuk mencegah penyakit yang dapat menyebabkan kelainan janin; pelayanan h. Pelayanan Kesehatan reproduksi termasuk kontrasepsi; dan serta i. tata laksana dan rujukan dan/atau rehabilitasi perawatan jangka panjang bagi calon ibu dan ibu penyandang disabilitas. anak (2) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b dilakukan terhadap anak yang dideteksi akan mengalami disabilitas atau dilahirkan sebagai penyandang disabilitas paling sedikit meliputi:
- edukasi keluarga/pendamping tentang faktor risiko, kondisi Kesehatan, cara merawat anak penyandang disabilitas, serta informasi tentang sumber daya dan dukungan yang tersedia; gangguan b. stimulasi, deteksi, dan intervensi dini pertumbuhan dan perkembangan secara berkala;
- deteksi dini atau skrining kelainan bawaan, penyakit genetik, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kedisabilitasan;
- terapi dan/atau perawatan intensif serta rehabilitasi;
- Pelayanan Kesehatan reproduksi termasuk edukasi pengenalan dan cara menjaga kebersihan organ reproduksi, cara melindungi diri dengan menolak sentuhan terhadap bagian tubuh yang dilarang disentuh orang lain, serta mampu menolak hubungan seksual;
- konseling dan dukungan untuk orang tua/pendamping dalam melakukan perawatan dan melatih kemandirian anak; dan
- tata laksana dan rujukan dan/atau rehabilitasi serta perawatan jangka panjang bagi anak penyandang disabilitas.
(3) Upaya .
SK No 230382 A
PRESIDEN
(3) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas usia dewasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf c paling sedikit meliputi:
- edukasi tentang faktor risiko, pemeliharaan Kesehatan, akses informasi dan Pelayanan Kesehatan;
- akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang mendukung kebutuhan penyandang disabilitas;
- program terapi dan rehabilitasi;
- Pelayanan Kesehatan reproduksi termasuk edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggung jawab, mampu menolak hubungan seksual yang tidak dikehendaki, perencanaan kehamilan, dan keluarga berencana;
- konseling dan dukungan psikososial bagi penyandang disabilitas dan keluarga/ pendamping;
- peningkatan keterampilan agar mandiri, mencapai potensi optimal, dan produktif; dan
- partisipasi dalam kegiatan pendidikan, sosial, dan ekonomi untuk meningkatkan kualitas hidup.
(4) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas lanjut usia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf d paling sedikit meliputi:
- edukasi tentang faktor risiko, pemeliharaan Kesehatan, akses informasi dan Pelayanan Kesehatan;
- akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang mendukung kebutuhan penyandang disabilitas;
- program terapi dan rehabilitasi;
- perawatan jangka panjang seperti perawatan rumah atau Pelayanan Kesehatan di fasilitas khusus; dan
- konseling dan dukungan psikososial bagi penyandang disabilitas dan keluarga/pendamping.
