PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 85
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas dilakukan
m-etitui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. (2t Upayl Kesehatan penyandang.-.disabilitas dilakukan sepanjang usia penyandang disabilitas.
(3) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan pada seluruh siklus hidup meliputi:
- calon ibu dan ibu hamil;
- anak;
- usia dewasa; dan
- lanjut usia.
