PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 84
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
Setiap penyandang disabilitas berhak: Kesehatan dan a. memperoleh akses atas Fasilitas Pelayanan Pelayanan Kesehatan yang sesuai standar, aman, bermutu, dan terjangkau; mudah b. memperoleh informasi dan komunikasi yang diakses dan dipahami sesuai ragam disabilitas; secara mandiri c. memperoleh kesamaan dan kesempatan menentukan Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagi dirinya; berdasarkan d. memperoleh alat bantu Kesehatan kebutuhannya; kerja, e. memperoleh- pelindungan dari kecelakaan akibat tindak kekerasan, dan perdagangan orang; samping f. memperoleh Obat yang bermutu dengan efek yang rendah;
- memperoleh pelindungan dari upaya percobaan medis; dan h. memperoleh pelindungan dalam penelitian pengembangan Kesehat3n yang mengikutsertakan . manusia sebagai subjek; dan dan i. memperoleh identitas kedisabilitasan, narahubung, akses terhadap bantuan.
