Pasal 74
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Perawatan jangka panjang di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal71 huruf b berupa kunjungan rumah dan pelayancrn perawatan di rumah. (21 Perawatan jangka panjang di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7l huruf b merupakan pelayanan yang
berkesinambungan dari rujukan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan/atau pascaperawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut.
(3) Perawatan jangka panjang di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan tingkat lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan terlatih sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.
(4) Perawatan jangka panjang di rumah perawatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l huruf b dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan terlatih sesuai dengan kompetensi dan kewenangan mencakup layanan keperawatan, rehabilitasi, paliatif, danfata:u kebutuhan Kesehatan lainnya.
