PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 73
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Perawatan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 huruf b merupakan pelayanan pada lanjut usia
yang memerlukan pendampingan dan bantuan dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari akibat ketidakmampuan fisik, mental, dan/atau intelektual. (21 Perawatan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perawatan umum dan perawatan khusus sesuai masalah yang dialami oleh lanjut usia;
- pemenuhan gizi;
- pertolongan pertama dalam kondisi Gawat Darurat;
- penanganan gangguan perilaku dengan demensia; dan
- pengelolaan stres dan gangguan lainnya. Pasal74...
SK No 230534 A
PRESIDEN
