PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 71
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
Pelayanan Kesehatan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diselenggarakan melalui:
- pelayanan lanjut usia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- perawatan jangka panjang di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama, Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut, rumah perawatan, fasilitas pelayanan di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan di keluarga; dan
- Pelayanan Kesehatan berbasis masyarakat meliputi promosi dan skrining Kesehatan secara proaktif dengan melibatkan keluarga dan mengutamakan partisipasi masyarakat. Pasal72
(1) Pelayanan lanjut usia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a diberikan melalui:
- penyediaan sarana yang arnan dan mudah diakses;
- pemberian prioritas antrean kepada lanjut usia; dan
- pemberian pelayanan secara terpadu dalam satu tempat. (21 Pelayanan lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara proaktif untuk menjangkau sebanyak mungkin sasaran lanjut usia termasuk melalui kunjungan rumah, Telekesehatan, dan Telemedisin.
(3) Pelayanan lanjut usia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
diberikan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan terlatih sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.
