Pasal 75
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Perawatan jangka panjang di fasilitas pelayanan di luar
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal71 huruf b diselenggarakan di panti sosial dan lembaga sosial lainnya.
(2) Perawatan jangka panjang di panti sosial dan lembaga
sosial lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
- aspek asuhan klinis berupa perencanaan asuhan, pelayanan medis, tata laksana nyeri, pencegahan jatuh dan mobilisasi, dan penyediaan makanan;
- aspek asuhan sosial berupa upaya peningkatan harga diri, asuhan Kesehatan mental dan psikososial, lingkungan tempat tinggal termasuk sarana dan prasarana ramah lanjut usia; dan
- aspek pengelolaan dan organisasi yang baik berupa peningkatan kapasitas petugas, pengelolaan sumber daya, dan kesiapsiagaan dalam kondisi darurat.
(3) Perawatan.
SK No 230535 A
PRESIDEN
(3) Perawatan jangka panjang di panti sosial dan lembaga
sosial lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan/atau Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan terlatih sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.
(4) Panti sosial dan lembaga sosial lainnya dalam
menyelenggarakan perawatan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) harus berkoordinasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(5) Penyelenggaraan perawatan jangka panjang di panti sosial
dan lembaga sosial lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
