PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 54
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja,
keluarga berperan memberikan dukungan dalam pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, dan pelindungan kepada remaja. (21 Dukungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan agar:
- remaja dapat tumbuh sehat dan bebas dari kekerasan dan diskriminasi sesuai degan kemampuan, minat, dan bakatnya;
- mencegah...
SK No 230527 A
PRESIDEN
- mencegah perkawinan anak; dan
- memfasilitasi remaja mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar.
(3) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja,
masyarakat berperan:
- melakukan pemantauan penyelenggaraan Kesehatan remaja oleh pemerintah;
- mendukung akses remaja ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan;
- mendukung dan memberdayakan kelompok remaja;
- menyelenggarakan Upaya Kesehatan remaja berbasis masyarakat; dan
- mendukung perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengawasan Kesehatan remaja.
(4) Masyarakat berupa kelompok remaja dapat berperan:
- memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada teman sebaya;
- aktif dalam kegiatan masyarakat; dan
- mengembangkan aktifitas positif sesuai hobi yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
(5) Masyarakat berupa badan usaha dapat berperan:
- keterlibatan dalam pelaksanaan, pemantauan, dan pengawasan Upaya Kesehatan remaja yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi;
- memberikan bantuan Sumber Daya Kesehatan;
- memberikan dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan Kesehatan remaja;
- memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi; dan
- membentuk wadah peningkatan peran serta remaja di sekolah, kelompok remaja, dan masyarakat.
