PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 55
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif pada Upaya Kesehatan remaja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5 Kesehatan Dewasa
