PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 53
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
- menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan remaja yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau; dan
- menggerakkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja.
