PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 47
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur,
dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian air susu ibu eksklusif sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
- meningkatkan peran Sumber Daya Manusia Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan satuan pendidikan dalam mendukung keberhasilan pemberian air susu ibu eksklusif;
- meningkatkan peran dan dukungan keluarga dan masyarakat untuk keberhasilan pemberian air susu ibu eksklusif; dan
- meningkatkan peran dan dukungan pengurus atau pengelola tempat kerja dan penyelenggara tempat fasilitas umum untuk keberhasilan pemberian air susu ibu eksklusif.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui:
- advokasi dan sosialisasi peningkatan pemberian air susu ibu eksklusif;
- pelatihan dan peningkatan kualitas Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan tenaga terlatih; dan/atau
- pemantauan dan evaluasi. (41 Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikutsertakan masyarakat.
