PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 46
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Masyarakat harus mendukung keberhasilan pemberian
air susu ibu eksklusif baik secara perseorangan, kelompok, maupun organisasi.
(2) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui:
- pemberian sumbangan pemikiran terkait dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan pemberian air susu ibu eksklusif;
- penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan pemberian air susu ibu eksklusif;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pemberian air susu ibu eksklusif; dan latau d. penyediaan waktu dan tempat bagi ibu dalam pemberian air susu ibu eksklusif.
(3) Dukungan pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk dukungan dari keluarga terutama ayah.
(41 Dukungan
SK No 230524 A
PRESIDEN
(4) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
