PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 45
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
Setiap pengurus atau pengelola tempat kerja dan/atau penyelenggara tempat fasilitas umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), ayat (3), ayat(41, dan ayat (5), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturzrn perundang-undangan.
