Pasal 48
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Pengawasan terhadap produsen atau distributor susu
formula bayi dan /atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang melakukan kegiatan pengiklanan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, dan media luar rulang dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(21 Ketentuan
SK No 230525 A
PRESIDEN
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap produsen atau distributor susu formula bayi dan f atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dan Peraturan Menteri sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf 4 Kesehatan Remaja
