Pasal 40
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 disampaikan paling singkat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan bantuan.
Pasal 4 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal42
(1) Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31,
Pasal 35 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1) dikenai sanksi
administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan/atau
- pencabutan izin.
(21 Setiap
SK No 230522 A
PRESIDEN
(21 Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31, Pasal 35
ayat (1), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
- teguran lisan; dan/atau
- teguran tertulis.
(3) Setiap satuan pendidikan dan organisasi profesi di bidang
Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 39 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
- teguran lisan; dan/atau
- teguran tertulis.
(4) Setiap produsen atau distributor susu formula bayi
dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (21dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
- teguran lisan; dan/atau
- teguran tertulis.
(5) Setiap Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat dan
kader Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
- teguran lisan; dan/atau
- teguran tertulis.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
