Pasal 43
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Pengurus atau pengelola tempat kerja dan penyelenggara
tempat fasilitas umum harus mendorong dan memfasilitasi pemberian air susu ibu eksklusif melalui kebijakan yang mendukung program air susu ibu eksklusif.
(2) Ketentuan mengenai dukungan program pemberian air
susu ibu eksklusif di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau melalui perjanjian kerja bersama.
(3) Pengurus atau pengelola tempat kerja dan penyelenggara
tempat fasilitas umum wajib membuat peraturan internal/perusahaan yang mendukung keberhasilan pemberian air susu ibu eksklusif.
(4) Pengurus...
SK No 226958 A
PRESIDEN
(41 Pengurus atau pengelola tempat kerja dan penyelenggara tempat fasilitas umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk men5rusui dan/atau memerah air susu ibu sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.
(5) Selain penyediaan fasilitas khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (41, pengurus atau pengelola tempat kerja juga wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi atau memerah air susu ibu selama waktu kerja di tempat kerja.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan
fasilitas khusus men5rusui danlatau memerah air susu ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
