PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 39
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan,
dan/atau organisasi profesi di bidang Kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (3) huruf c wajib memberikan laporan
kepada Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
- nama pemberi dan penerima bantuan;
- tujuan diberikan bantuan;
- jumlah dan jenis bantuan; dan
- jangka waktu pemberian bantuan.
