Pasal 38
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Setiap produsen atau distributor susu formula bayi
dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang memberikan hadiah danlatau bantuan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi di bidang Kesehatan, serta Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan termasuk keluarganya yang dapat menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu, kecuali diberikan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (2).
(2) Setiap produsen atau distributor susu formula bayi
dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang melakukan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Laporan...
SK No 230521 A
PRESIDEN
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling
sedikit memuat:
- nama penerima dan pemberi bantuan;
- tujuan diberikan bantuan;
- jumlah dan jenis bantuan; dan
- jangka waktu pemberian bantuan.
