PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 4
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan meliputi:
- Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia;
- Kesehatanpenyandangdisabilitas;
- Kesehatan reproduksi;
- keluarga berencana;
- gizi;
- Kesehatan gigi dan mulut;
- Kesehatan penglihatan dan pendengaran;
- Kesehatan jiwa;
- penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular;
- Kesehatan keluarga;
- Kesehatan sekolah;
- Kesehatan kerja;
- Kesehatan olahraga;
- Kesehatan lingkungan;
- Kesehatan matra;
- Kesehatan bencana;
- pelayanan darah;
- transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika;
- pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT;
- pengamanan makanan dan minuman;
- pengamanan zat adiktif;
- pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;
- Pelayanan Kesehatan tradisional; dan
- Upaya Kesehatan lainnya.
(2) Upaya Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf x ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang Kesehatan.
