PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 5
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara terintegrasi sesuai siklus hidup yang meliputi ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia.
Bagian
SK No 230509 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak, Remaja, Dewasa, dan Lanjut Usia Paragraf 1 Umum
