PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 3
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan Upaya Kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang berdampak hanya kepada individu. (21 Upaya Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan Upaya Kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang berdampak pada masyarakat. Pasal4... SK No230508A
PRESIDEN
