PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 2
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraarl Upaya Kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat.
(2) Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat dalam bentuk Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat.
